AD/ART Organisasi
PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya Club
V-IXION RUJI SQUAD BOGOR
(VIRUS BOGOR) adalah suatu Komunitas motor di BOGOR dan didirikan atas
kebersamaan dan tanpa dibawah naungan club manapun, Virus Bogor didirikan pada
tanggal 1 Februari 2014.
Virus Bogor terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para
pemilik motor khususnya Yamaha Vixion jari Jari di Kota Bogor dengan tujuan:
1. Membangun persatuan dan persaudaraan dengan
sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2. Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat
memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3. Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang
otomotif
4. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan
pengguna motor dan club-club lain yang ada di Bogor.
5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan
keamanan masyarakat
6. Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi
nilai-nilai demokrasi
7. Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen
masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
ANGGARAN
DASAR
Vixion
Ruji Squad Bogor
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Vixion Ruji Squad Bogor
adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat Virus Bogor
Pasal 2
Waktu
Vixion Ruji Squad Bogor didirikan pada tanggal
1 Februari 2014, di Bogor.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Vixion Ruji Squad Bogor
adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Vixion Ruji Squad Bogor
berkedudukan di Kota Bogor.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Vixion Ruji Squad Bogor
adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Vixion Ruji Squad Bogor bertujuan untuk :
1. Membangun persatuan dan persaudaraan dengan
sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2. Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat
memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3. Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang
otomotif
4. Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan
dikalangan pengguna Motor dan club-club lain yang ada di Kota Bogor.
5. Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan
keamanan masyarakat
6. Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi
nilai-nilai demokrasi
7. Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen
masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Vixion
Ruji Squad Bogor tersusun sebagai berikut :
1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah
Ketua
2. Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Virus
Bogor
3. Seksi-seksi pengurus harian diangkat,
diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan
mupakat
3. Sukarela dan gotong royong
4. Saling menghormati dan rasa kepedulian social
kepada sesama
5. Patuh terhadap organisasi, Struktur yang
lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih
Tinggi
6. Laporan anggota dari struktur yang lebih
rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan
bagi
pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi
BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME
RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1. Musyawarah Besar
a) Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara
baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan
penjelasan atau pendapat.
b) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila
diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2. Rapat Kerja
a) Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b) Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus
c) Rapat kerja dilaksanakan setiap satu bulan
sekali.
d) Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan
program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk
dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan
pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3. Rapat Pengurus organisasi
a) Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh
seluruh pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Humas, Bendahara, serta Seksi-seksi)
b) Rapat pengurus organisasi dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c) Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan
wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan
eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja
harian organisasi.
Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1. Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin
oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2. Setiap rapat ditiap tingkatan harus
didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan
sekretaris.
3. Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki
agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan
Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri
atas :
1. Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan
apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif.
2. Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat
yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang
ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda
selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3. Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk
mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4. Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah
mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 12
Bendera
Bendera Vixion Ruji Squad Bogor berbentuk
persegi panjang dengan warna dasar biru berlogo Virus Bogor (Vixion Ruji Squad
Bogor).
Pasal 13
Lambang dan Warna
1. Bentuk dari Lambang Virus Bogor, yaitu :
a) Lambang Virus Bogor diambil dari bentuk Headlamp
Vixion, yang mempunyai arti sebagai prisai yang bersifat melindungi dan menjaga
kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota Virus Bogor.
b) 2 Kujang diambil dari
icon kota Bogor, yang mempunyai
arti ketajaman dan daya kritis dalam kehidupan juga melambangkan kekuatan
dan keberanian untuk melindungi hak dan kebenaran
2. Bentuk font tulisan Virus Bogor dan Yamaha
Vixion Ruji Squad, yaitu :
a) Tulisan Virus Bogor di luar lambang headlamp vixion
menggunakan jenis font good times
b) Singkatan Virus berada pada bagian luar
lambang headlamp Vixion dan menggunakan font style good times
c) Tulisan Yamaha didalam headlamp vixion menggunakan font asli milik
Yamaha
d) Tulisan Vixion Ruji Squad didalam headlamp Vixion menggunakan font
Razing
e) Tulisan
Bogor berada di bawah headlamp yang tertulis besar dibawah headlamp vixion.
4. Warna lambang dan tulisan
a) Warna dasar logo putih dengan headlamp vixion
berwarna merah hitam.
b) Warna logo Yamaha berwarna putih.
c) Tulisan Virus dan Bogor menggunakan hitam.
5. Arti warna dari lambang Virus Bogor :
a) Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi
yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada
anggota Virus Bogor selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk
perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b) Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota
Virus Bogor untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada
club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c) Merah diartikan berani. Diterapkan pada
anggota Virus Bogor untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
6. Ukuran atribut lambang serta tata cara
penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
7. Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club
gambar logo resmi Virus Bogor dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
8. Seluruh anggota Virus Bogor tidak berhak
mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi Virus Bogor dalam kondisi
apapun.
9. Atribut, lambang, dan simbol selain logo
resmi Virus Bogor yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas Virus
Bogor.
Pasal 14
Motto Virus Bogor
“We are squad but our soul remains family” artinya: kami adalah skuad TAPI jiwa kita tetap
keluarga.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 15
1.
Hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 16
1.
Perubahan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota
pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota
yang hadir di luar pengurus.
2.
Usulan
perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus
organisasi selambat-lambatnya 10 hari
sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Vixion
Ruji Squad Bogor
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota Virus Bogor adalah :
1. Pengendara yang memiliki sepeda motor
khususnya Yamaha Vixion Jari Jari
2. Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip
serta program Virus Bogor
3. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta
Anggaran Rumah Tangga Virus Bogor.
4. Syarat-syarat keanggotaan secara
administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Ikut terlibat dalam aktivitas yang di
selenggarakan organisasi
2. Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila
terdapat kasus yang menyangkut
pelaksanaan
kegiatan organisasi.
4. Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada
organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan
organisasi.
6. Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan
aturan-aturan yang telah ditetapan
3. Menjalankan program serta melaksanakan
keputusan Pengurus organisasi
4. Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5. Membayar iuran anggota
6. Berperan serta dalam mengembangkan dan
memajukan organisasi
7. Menjaga nama baik organisasi
8. Menerapkan cara berkendara yang baik.
9. Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10. Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar
pada sekretaris.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1. Anggota umum adalah anggota Virus Bogor.
Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki merk
motor yang sama.
2. Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain
warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat
pada bidang otomotif
3. Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat
yang berjasa pada Virus Bogor serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di
dunia club motor
4. Anggota tidak tetap adalah anggota yang
jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali
tidak pernah mengikuti acara touring.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota,
yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tulisan
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai
anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4. Dikeluarkan dari keanggotaan Virus Bogor
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang
benar dan adil berdasarkan AD/ART
2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan
diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang
diberikan berupa teguran tulisan.
3. Pencopotan anggota dilakukan secara tidak
terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan
pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi
harus diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan
keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, di
hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Virus Bogor
seluruh chapter. Hak-hak peserta mubes:
a) Mempunyai hak suara dan bicara
b) Mempunyai hak memilih dan dipilih
c) Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila
diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
a) Meminta pertanggung jawaban pengurus
organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b) Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode
yang akan dating.
c) Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d) Membuat garis-garis besar program organisasi
e) Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil
mubes
f) Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART
organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
g) Membuat Resolusi-resolusi
Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar
dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota
aktif) serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1. Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan
diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a) Pengurus organisasi berkedudukan di
sekretariat.
b) Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan
tertinggi di bawah pendiri/pembina
c) Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus
berkoordinasi dengan pendiri
d) Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan
kepengurusannya dalam mubes.
2. Tugas dan tanggungjawabnya:
a) Melaksanakan keputusan
b) Mengambil keputusan dan memberi arahan
kepada anggota Virus Bogor setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c) Menyelenggarakan rapat pengurus
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d) Membuat laporan secara tertulis hasil
kerjanya kepada pendiri/pembina.
3. Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a) Ketua
b) Wakil Ketua
c) Sekretaris
d) Bendahara
e) Humas
f) Tata Tertib
g) Sie Jasmani dan Rohani
h) Dana Usaha
i) Dewan
pembina
Pasal 11
Struktur Organisasi Virus
Bogor
1. Ketua
a) Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
Mubes
b) Ketua berkedudukan di sekretariat.
Tugas
dan Tanggungjawabnya:
a) Mengepalai pengurus organisasi
b) Mengkoordinir Pengurus organisasi
c) Mewakili organisasi dalam kerja-kerja
eksternal.
d) Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi
keputusan
e) Melaksanakan Program organisasi
2. Wakil Ketua
a) wakil Ketua dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja
internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b) Menyelenggarakan system berlapis untuk
pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah
sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c) Menyiapkan seluruh bahan rapat secara
sistematis untuk rapat pengurus.
d) Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu bulan.
e) Sebagai penanggung jawab dan coordinator
lapangan.
3. Sekretaris
a) Sekretaris dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Mubes
b) Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh
dokumen
b) Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi
surat menyurat Virus Bogor
c) Membantu Ketua dan ketua harian menyusun
program kerja
d) Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi
dengan ketua harian
e) Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil
Ketua
4. Bendahara
a) Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh ketua
b) Bendahara berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Membantu Ketua dalam bidang administrasi
keuangan
b) Menyimpan uang organisasi
c) Menerima dan mengeluarkan uang atas
persetujuan Ketua
d) Melaporkan keuangan organisasi minimal 1
bulan sekali
e) Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran
bulanan dari para anggota
f) Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di
buku kas
5. Humas
a) Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh Ketua
b) Humas berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Membantu Ketua harian dalam hubungan internal
dan ekternal
b) Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi
Club
c) Menghimpun informasi yang berhubungan dengan
Club
d) Membuat laporan harian dan bulanan kepada
ketua harian
e) Menerima laporan dari luar Club
6. Tata Tertib
a) Tata Tertib dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Ketua
b) Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b) Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib
dalam club
c) Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku
anggota
d) Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada
anggota yang melanggar peraturan club
e) Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada
ketua harian
7. Seksi Jasmani dan Rohani
a) Seksi jasmani dan rohani, diangkat, dan
diberhentikan oleh Ketua
b) Seksi jasmani dan rohani berkedudukan di
sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Membantu ketua harian dalam pembinaan jasmani
dan rohani anggota
b) Menyelenggarakan segala kegiatan jasmani dan
rohani club
c) Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada wakil
ketua
8. Dana Usaha
a) Dana Usaha dipilih, diangkat, dan
diberhentikan oleh Ketua
b) Dana usaha berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya
:
a) Sebagai pelaksana teknis kebijakan pimpinan
dalam bidang usaha
b) Menghimpun dana baik dari dalam maupun dari
luar organisasi dalam rangka menunjang kegiatan organisasi melalui kegiatan
yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan pada
bendahara.
c) Menyusun Anggaran pendapatan dan Belanja Club
serta mengevaluasi penggunaanya.
9. Dewan Pembina
a) Dewan pembina merupakan anggota pendiri
terdiri atas NRA 001, 002, dan 003.
b) Dewan Pembina berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Wewenangnya :
a) Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada
setiap usulan dalam organisasi
b) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus
c) Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa
perlu
d) Menerima laporan dari pengurus
10. Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi
tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern Virus
Bogor
Tugas dan wewenangnya :
a) Memberi solusi positif apabila terdapat
masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus,
anggota, dan dewan pembina.
b) Memberi masukan untuk kemajuan Virus Bogor
11. Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap
legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya:
Melindungi Club di saat, club mengalami
masalah yang krusial.
Pasal 12
Pergantian Pengurus
Organisasi
1. Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2. Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat
dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal
2 pendiri.
3. Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat
berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota
aktif dan 1 pendiri.
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan Virus
Bogor didapat dari:
1. Iuran wajib anggota
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3. Kerja sama social ekonomi
4. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota Virus Bogor wajib membayar
iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp,
20,000.-
Pasal 15
1. Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi
bendahara dan dana usaha pengurus
2. Pertanggung jawaban keuangan disampaikan
dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana
dapat di simpan di bank atas nama Virus Bogor.
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1. Virus Bogor hanya dapat dibubarkan melalui
rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Virus
Bogor dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan Peralihan
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan
diatur dalam Musyawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1. Setiap anggota Virus Bogor dianggap telah mengetahui
AD/ART
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART
diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina Virus Bogor
Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1. Gambar Logo Resmi Virus Bogor
2. Cara Pemasangan Atribut Virus Bogor Pada
Motor
a) Tampak Depan
b) Tampak Samping Kiri
c) Tampak Samping Kanan
d) Tampak Belakang
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
VixionRuji Squad Bogor Since 2014